Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai ada empat tugas yang harus dijalankan Panglima TNI di masa depan.
Pertama, meningkatkan disiplin dan profesionalisme prajurit TNI.
"Kedua, melanjutkan pengembangan alat utama sistem senjata melalui program Minimum Essential Forces (MEF)," katanya di Jakarta, Rabu.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Keempat, menyelesaikan masalah sengketa tanah dengan rakyat.
Dia menjelaskan sesuai dengan pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mengacu pada pasal di atas kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserahterimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KASAU," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan mengacu pasal 13 ayat 2 UU TNI, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Selain itu menurut dia dalam Pasal 13 ayat 6 UU TNI, calon Panglima TNI disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima DPR.
"Dilihat dari aturan itu dan faktanya bahwa DPR akan reses mulai tanggal 10 Juli sampai awal Agustus 2015 maka 20 hari sebelum tanggal 10 Juli atau paling lambat tanggal 19 Juni presiden sudah harus menyerahkan nama calon panglima TNI ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan," katanya.
Dia menjelaskan melihat jadwal itu maka pelantikan Panglima TNI dapat dilaksanakan akhir Juli 2015 sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya 1 Agustus 2015.
Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan mengakhiri masa jabatannya pada 1 Agustus 2015 namun Presiden Joko Widodo belum memutuskan calon pengganti Moeldoko.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tidak tahu kapan nama pengganti Moeldoko akan dibahas.
Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015