"Diperkirakan ada 31 korban atas tindakan pelaku, sehingga kami tangkap saat berada di sebuah rumah makan," kata Kapolsek Rajeg AKP Kuslantoro di Tangerang, Rabu.
Kuslantoro mengatakan penangkapan pelaku karena ada beberapa laporan dari calon tenaga kerja diantaranya Rahmad Hidayat (21) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan atas laporan itu, maka pihaknya berupaya untuk mengintai kegiatan pelaku, maka setelah itu menangkap tanpa perlawanan.
Semula pelaku menolak disebut sebagai calo, tapi saat dihadapkan dengan korban yang pernah memberikan uang tapi tidak juga disalurkan ke perusahaan, maka akhirnya tidak berkutik.
Dalam penjelasan korban bahwa pelaku sering mengaku sebagai pemilik sebuah yayasan pengerah tenaga kerja di Kecamatan Rajeg.
Namun setelah ditelusuri yayasan tersebut ternyata tidak menyalurkan tenaga kerja melainkan bergerak pada bidang pendidikan.
Bahkan pelaku kepada para korban sebagai agen dari beberapa perusahaan ternama di Kabupaten Tangerang seperti yang ada di Cikupa, Balaraja dan Kelapa Dua.
Para korban tergiur atas bujuk rayu pelaku dan berhasil meyakinkan sebagai agen perusahaan terkenal untuk merekrut tenaga kerja.
Ketika ditanya petugas, bahwa NK sudah meminta uang kepada sebanyak 31 calon tenaga kerja di Kecamatan Rajeg, Pasar Kemis dan Sepatan.
Sedangkan petugas menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015