Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 224 narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak, Selasa.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi lewat pesan singkat menjelaskan di antara para penerima Remisi Khusus Waisak 2015 ada 25 narapidana yang mendapat remisi 15 hari.
Selain itu ada 189 orang yang mendapat remisi satu bulan, enam narapidana yang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan empat narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan.
"Tidak ada yang mendapat Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas," tambah Hadi.
Narapidana penerima remisi Waisak tahun ini paling banyak berasal dari Kantor Wilayah DKI Jakarta (163 orang) disusul Sumatera Selatan (18 orang) dan Jawa Tengah (14 orang).
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Remisi bisa diberikan 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per 28 Mei 2015, penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh lndonesia jumlahnya 171.577 orang yang terdiri atas 116.820 narapidana dan 54.757 tahanan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015