Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Yang jelas, mereka menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan."

Surabaya (ANTARA News) - Direktorat Kepolisian Air atau Polair Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap delapan pencari ikan yang menggunakan bahan peledak atau bondet dan bahan kimia potasium di Perairan Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

"Awalnya, kami menangkap lima pencari ikan dengan potasium pada 9 Mei, dan tiga pencari ikan dengan bondet pada 15 Mei lalu," kata Kepala Satgas Illegal Fishing Polair Polda Jatim AKBP Puji Hendro Wibowo di Surabaya, Senin.

Didampingi sejumlah penyidik dan staf Humas Polda Jatim, Kasubdit Gakkum Polair Polda Jatim itu menjelaskan mereka mencari ikan pada perairan yang sama dan selalu menggunakan handphone (HP) satelit untuk saling berkomunikasi guna menghindari polisi.

"Kelima pelaku illegal fishing yang menggunakan potasium itu memakai satu unit kapal ikan Bulan Purnama. Mereka meletakkan bahan kimia itu di dasar laut dan memasang jaring, lalu bila ikan sudah teler, maka jaring ditarik ke atas," katanya.

Namun, tindakan mereka kepergok petugas yang sedang patroli, lalu nakhoda dan awak dari kapal ikan itu pun ditangkap dengan barang bukti berupa kapal ikan Bulan Purnama, alat kompresor, GPS, selang 100 meter, sebuah jaring ikan, dua buah snorkel, dan dua masker.

Kelima pelaku "illegal fishing" yang tertangkap adalah NH, AYT, SF, AP, dan MRW. "Mereka umumnya sudah melaksanakan aksi itu dalam setahunan," katanya.

Setelah itu, petugas yang sedang patroli juga memergoki pelaku "illegal fishing" yang menggunakan bahan peledak, yakni MR, AR, dan AL. Ketiga menggunakan kapal ikan PN Sumber ata Dewaruci.

"Dalam penangkapan pada 15 Mei 2015 pukul 19.30 WIB itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal ikan Dewaruci/PN Sumber, satu bungkus mesiu, dua bungkus serbuk putih, satu bungkus belerang, 9 meter kabel, dan dua genset," katanya.

Ia menambahkan kedelapan pelaku "illegal fishing" itu dijerat dengan Pasal 84 dan 85 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Yang jelas, mereka menggunakan cara-cara yang merusak lingkungan," katanya.

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015