Reformasi perusahaan dan penanam modal ini harus dilakukan,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu mempercepat reformasi berbagai perusahaan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam termasuk sektor minyak bumi dan gas (migas) guna selaras dengan upaya mewujudkan kedaulatan energi untuk Republik Indonesia.

"Untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan energi nasional, perusahaan yang harus direformasi adalah perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam modal yang mengelola minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Energy Monitoring Zuli Hendriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sektor sumber daya alam termasuk sumber energi migas sebenarnya dapat menunjang pertumbuhan perekonomian yang pesat dan dinilai juga mempercepat tingkat kemakmuran masyarakat.

Namun, ia berpendapat hal tersebut dinilai masih belum terwujud antara lain karena masih belum tegaknya kedaulatan di sumber daya alam yang terindikasi dari masih lemahnya pengawasan kepada berbagai perusahaan. "Reformasi perusahaan dan penanam modal ini harus dilakukan," katanya.

Hal itu dapat dilakukan antara lain dengan segera memeriksa dan mengaudit seluruh perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanaman modal yang mengelola sumber daya alam Indonesia terkait semua perizinan, laporan keuangan, laporan pajak, laporan kegiatan, laporan keuntungan maupun kerugian, laporan bagi hasil, dan kerja sama perjanjian.

Salah satu hal yang penting untuk diperiksa dan diaudit adalah terkait dengan jumlah dana dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial (CSR) dan perlu diberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Publish What You Pay (PWYP) menginginkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang baru dilantik I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, untuk mempercepat dan mengawal revisi Undang-Undang Migas.

"Dirjen Migas juga penting untuk mengawal percepatan revisi UU Migas, dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat," kata Koordinator Nasional PWYP Maryati Abdullah dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/5).

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diubah dalam UU Migas antara lain adalah model kelembagaan hulu migas sehingga memungkinkan adanya proses "check and balances".

Selain itu, lanjutnya, hal lainnya yang perlu dipastikan adalah jaminan pemenuhan hak mendapatkan informasi dan berparitisipasi, serta akses masyarakat terhadap industri yang ada di sepanjang rantai proses industri ekstraktif.

Ia mengemukakan, akses tersebut antara lain mencakup keterbukaan kontrak, informasi lifting, penerimaan negara serta penjualan/pembelian minyak mentah yang transparan.

LSM tersebut juga mengingatkan perlunya ada kewajiban untuk memperhatikan pertimbangan dan hak masyarakat adat guna memutuskan proses ekstraksi.

Dirjen Migas juga diminta dapat menjadi "panglima" guna mencegah upaya dan praktik mafia migas yang diduga terdapat dalam setiap rantai nilai industri migas.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015