Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Sarpan, di Pamekasan, Senin, polisi kesulitan mendeteksi jaringan pengedar yang memasok narkoba jenis shabu-shabu ke dalam LP Narkoba Klas IIA Pamekasan itu, karena tidak terekam kamera pengintai.
"Hanya ada satu orang dari keluarga tersangka yang membesuk ke lapas narkotika saat petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dipasok ke dalam lapas itu," kata Sarpan.
Ia menjelaskan, keluarga narapidana yang membesuk kala itu adalah keluarga Junaidi, satu dari 10 orang narapidana yang diketahui berpesta narkoba di dalam lapas pada Jumat (29/5).
Di samping itu, kata Sarpan, dari 10 orang narapidana yang diketahui berpesta narkoba tersebut, tidak ada satupun di antara mereka yang mengaku memiliki barang haram tersebut, sehingga barang itu diklaimkan sebagai milik bersama.
"Kalau memang ada rekaman kamera pengintainya, kami jelas bisa mengungkap lebih jauh, jaringan pengedar narkoba di dalam Lapas itu," katanya menjelaskan.
Namun demikian, sambung Sarpan, saat ini pihaknya masih terus berupaya mengungkap jaringan pengedar narkoba tersebut dengan terus berkoordinasi dengan Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.
Pada Jumat (29/5), tim Narkoba Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 10 orang yang diketahui berpesta narkoba jenis sabu-sabu di dalam lapas.
Selain menangkap sebanyak 10 orang, polisi juga mengamankan sebanyak 22 bungkus kulit kacang yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti lainnya yang juga berhasil disita petugas dalam penggerebekan itu, antara lain 15,90 gram narkoba jenis sabu-sabu, alat hisap, kartu perdana seluler dan telepon seluler merek Nokia.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015