Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan belum menetapkan pedangdut SAG sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap seorang anak perempuan berumur lima tahun dengan inisial TAP.
"Status SAG masih saksi," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nunu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nunu mengatakan polisi sudah mengantongi dua alat bukti berupa hasil visum dan keterangan saksi dan masih butuh memastikan dan mencocokannya dengan keterangan saksi lain sebelum menetapkan SAG sebagai tersangka.
Ia mengatakan polisi juga akan menerbitkan surat perintah untuk membawa SAG jika dia tidak memenuhi panggilan ketiga dari kepolisian.
Sampai saat ini penyidik telah mengirimkan dua surat pemanggilan namun SAG tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, orang tua TAP mengadukan SAG ke polisi karena menduga dia melecehkan putrinya di kantor MRN Production House di Jalan Tebet Raya Nomor 29 Tebet, Jakarta Selatan, sekitar Desember 2014.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015