Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat aset lahan senilai Rp109 miliar belum didukung berita acara serah terima yang sah dari pengembang kepada pemerintah setempat.
"Aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2010," kata Kasi PSU Dinas Tata Kota Kota Bekasi Andy MR di Bekasi, Minggu.
Temuan BPK pada tahun 2010 itu menyebutkan ada 192 bidang tanah PSU seluas total 1.000 hekatare lebih yang tersebar di 66 perumahan belum didukung berita acara serah terima PSU.
Bila aset tersebut dikalkulasikan dalam bentuk uang, kata dia, jumlahnya tercatat mencapai Rp109.451.913.738,00 yang seluruhnya merupakan potensi aset milik Pemkot Bekasi yang belum tergarap secara utuh.
Belum adanya berita acara serah terima aset, kata dia, berpotensi memunculkan praktik penjualan aset milik pemerintah tersebut kepada pihak lain oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Menurut dia, Dinas Tata Kota Bekasi hingga kini masih menjalankan instruksi BPK untuk melakukan verifikasi PSU perumahan mulai sejak 2011.
"Langkah yang dilakukan adalah melakukan verifikasi PSU perumahan, menginventarisasi keberadaan site plan, dan melakukan survei lapangan untuk melihat kesesuaian antara site plan dan kondisi saat ini," katanya.
Untuk pengembang perumahan yang masih ada, pihaknya menempuh proses serah terima PSU. Akan tetapi, jika pengembang perumahan tidak diketahui keberadaannya, Pemkot Bekasi akan menempuh mekanisme penguasaan aset terhadap lahan PSU.
"Penguasaan aset bukan hal yang mudah, kami butuh dukungan dan peran serta aktif unsur masyarakat guna membantu mendapatkan kejelasan atas hak atas tanah," katanya.
Sementara itu, sepanjang periode 2011-2013, kata dia, pihaknya melakukan serah terima dan akuisisi PSU dari sejumlah pengembang senilai total Rp485.587.505.000,00 dari 20 perumahan.
"Perumahan itu terdiri atas empat perumahan dengan 61 bidang tanah diserahkan melalui mekanisme serah terima, dan sisanya sebanyak 16 perumahan dengan 63 bidang tanah melalui mekanisme penguasan aset atau akuisisi," katanya.
Perumahan yang telah melakukan serah terima PSU hingga 2014 adalah Perum Citra Gran, Perum Vila Indah Permai, Perum Bintang Metropol, dan Perum Kemang Pratama.
Sementara itu, aset PSU yang dilakukan akuisisi oleh pemerintah di antaranya Perum Wijaya Karya, Perum Villa Mas Indah, Perum Tytian Kencana, Perum Jatikramat, Perum Karyawan Deptan, Perum Hanafi Asnan, Perum Griya Mustikasari, Perum Taman Permata Cikunir, Perum Asabri, Perum Mutiara Baru, Perum Griya Metropolita, Perum Pondok Cikunir Indah, Perum Taman kota, Perum Puri Gading, Perum Tytian Indah, dan Perum Graha Mutiara.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015