Karawang (ANTARA News) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menduga beberapa perusahaan yang berada di sekitar wilayah Karawang selatan telah mencemari sungai Cibeet.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah setempat Mahpudin di Karawang, Minggu, mengaku sudah mengambil contoh air Sungai Cibeet.
Meski masih dalam proses uji laboratorium, tetapi untuk kesimpulan sementara, pencemaran Sungai Cibeet terjadi akibat adanya pencemaran limbah pabrik.
"Jenis limbahnya berlumpur dan diduga dibuang langsung, tanpa melalui pengelolaan terlebih dahulu," katanya.
Ia mengaku sudah "mengantongi" nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pencemaran limbah ke Sungai Cibeet. Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang berlokasi di dekat aliran Sungai Cibeet.
"Perusahaan apa saja yang diduga melakukan pencemaran, nama perusahaannya sudah kami miliki. Tinggal selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Jika sudah diketahui perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Karawang tidak hanya akan memberi sanksi administrasi.
Jenis pelanggaran tersebut dinilai pelanggaran berat. Karena itu, sanksi yang akan diberikan itu minimal mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.
Terkait dengan pencemaran sungai Cibeet, kata Mahpudin, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Karawang sebenarnya terlambat mengetahui hal itu.
Atas hal tersebut, ia mengimbau agar masyarakat aktif melapor jika menemukan adanya pencemaran limbah secara langsung ke sungai.
Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015