Bekasi (ANTARA News) - Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, memastikan polisi belum menerima satu pun gugatan kepada Dewi Septiani (29) terkait kabar bohong peredaran beras plastik di wilayah ini.

"Sampai sekarang belum ada," katanya di Bekasi, Minggu, menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan gugatan terhadap Dewi yang mengunggah peredaran beras plastik di Kota Bekasi ke akun Instagram dan Facebook beberapa pekan lalu.

Bahkan, polisi belum memperoleh laporan dari seorang penjual yang sempat dituduh memasarkan beras plastik di Pasar Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi, bernama Sembiring.

Daniel mengatakan status Dewi masih menjadi saksi, bersama dengan sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Aceng Solehudin, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan, Adisam ZN dan Hotma Muliana dari PT Sucofindo serta seorang penyiar Radio Dakta Syifa Faradila.

Daniel menolak mengomentari arah penyelidikan kasus beras plastik ini mengenai apakah akan ada tersangka dalam kasus ini.

"Pertanyaan ini belum bisa kami jawab. Nanti kalau sudah selesai semua pasti akan dirilis," katanya.


Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015