Sukabumi (ANTARA News) - Legislator Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pemerintah atau PP tentang pengamanan perdagangan, khususnya perdagangan dalam negeri.
"PP tersebut harus segera diterbitkan oleh pemerintah untuk menjamin stabilisasi pasar dan melindungi kepentingan pelaku usaha lokal, khususnya pelaku UKM maupun IKM," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan dalam siaran persnya yang diterima di Sukabumi, Sabtu.
Menurut dia, dalam aturan teknis pemerintah juga harus memuat isu-isu yang meliputi pengaturan pasokan, masalah kelangkaan, pengaturan harga komoditas dan sinergitas kebijakan untuk meningkatkan volume perdagangan komoditas lokal. Selain itu, peran Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan bisa bersinergi jika PP sudah diterbitkan untuk mengatur teknis di lapangan.
Adapun fluktuasi harga kebutuhan pokok masyarakat dipengaruhi oleh tiga masalah, seperti kecurangan, permainan harga komoditas oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar, dan impor komoditas secara ilegal. Apalagi menjelang Ramadhan beberapa komoditas kebutuhan pokok dipastikan naik, pemerintah di sini Kementrian Perdagangan RI seharusnya cepat melakukan berbagai antisipasi.
"Kemendag lebih aktif mencermati fluktuasi harga-harga tersebut, jika tidak, maka bisa dipastikan inflasi akan semakin tinggi. Kami juga menilai pemerintah sepertinya tidak siap dalam merespon praktek kecurangan, permainan harga, dan importasi komoditas ilegal dari aspek kebijakan," tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Kemendag RI tidak memiliki prosedur teknis dalam rangka mengantisipasi masuknya komoditas ilegal dari pasar-pasar tradisional. Padahal praktek ilegal ini sudah berlangsung lama dengan modus yang relatif sama.
Stabilitas dan efisiensi pasar domestik bisa terwujud jika pemerintah bekerja keras secara sinergi dan sistematis berdasarkan landasan peraturan yang kuat.
Informasi hasil investigasi Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) misalnya bahwa bawang merah impor ilegal sudah masuk ke pasar-pasar induk di Jabodetabek. Modus yang dilakukan oknum dengan menggunakan kendaraan roda empat ukuran kecil agar lolos dari pengawasan Badan Pengelola Pekerja Bongkar Muat, seperti di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Tanah Tinggi, dan Cibitung.
"Kami berharap, pemerintah bisa segera membuat PP tentang Pengamanan Perdagangan khususnya untuk pelaku usaha lokal, karena pelaku usaha ini harus dilindungi oleh pemerintah," kata Heri.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015