Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Abdul Djamil mengatakan para calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat ke Tanah Suci tahun ini dapat melunasi biaya perjalanan ibadah haji mulai dilayani Senin (1/2).
"Jamaah dapat segera melakukan pelunasan BPIH, terlebih setelah ada kepastian Peraturan Presiden (Perpres) BPIH 2015," kata Abdul Djamil di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan Perpres BPIH yang baru ditandatangani presiden itu memberi kepastian bagi para calon jamaah haji reguler untuk melunasi ongkos berhaji.
Pelunasan BPIH reguler, kata dia, dapat dilakukan pada hari kerja di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH di masing-masing provinsi.
Beberapa di antaranya BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, Permata Syariah, Mega Syariah dan BPS lainnya yang telah ditunjuk.
Pada tahap I pelunasan BPIH ini, kata dia, diperuntukan bagi jamaah yang belum pernah berhaji dan jamaah lunas tunda yang belum sekalipun berhaji pada tahun sebelumnya.
Rencananya, tahap II pelunasan akan dibuka kembali jika calhaj belum dapat melunasi BPIH pada tahap I.
Tahap II pelunasan akan dibuka pada 7-13 Juli 2015 di setiap hari kerja.
Calon jamaah haji di Indonesia sendiri mengalami perbedaan BPIH di setiap embarkasi. Hal itu dikatakan Abdul lantaran angka BPIH 2015 sebesar USD2.717 merupakan angka rata-rata biaya haji di semua embarkasi di Indonesia. Perbedaan angka di masing-masing embarkasi terjadi karena jarak tempuh dari masing-masing titik pemberangkatan memiliki jarak tempuh yang berbeda dari dan menuju Arab Saudi.
Lebih detail, berikut ini besaran BPIH di tiap embarkasi sesuai Perpres 64 Tahun 2015 yang telah ditandatanfani Presiden Joko Widodo.
Embarkasi Aceh USD2.401, Embarkasi Medan USD2.404, Embarkasi Batam USD 2.556, Embarkasi Padang USD2.561, Embarkasi Palembang USD2.623, Embarkasi Jakarta USD2.626, Embarkasi Solo USD2.769, Embarkasi Surabaya USD2.801, Embarkasi Banjarmasin USD2.924, Embarkasi Balikpapan USD2.926, Embarkasi Makassar USD3.055 dan Embarkasi Lombok USD2.962.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015