Pada dasarnya sudah sesuai target. Perpres kelembagaan 13 kementerian baru dan yang mengalami pergeseran fungsi dan nomenklatur sudah selesai, sehingga mereka sudah bisa langsung bekerja,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut pengaturan kelembagaan di 34 kementerian dalam Kabinet Kerja telah selesai dan siap untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

"Pada dasarnya sudah sesuai target. Perpres kelembagaan 13 kementerian baru dan yang mengalami pergeseran fungsi dan nomenklatur sudah selesai, sehingga mereka sudah bisa langsung bekerja," kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini di Jakarta, Jumat.

Terkait dengan belum ditandatanganinya Peraturan Presiden untuk 8 kementerian, Rini menjamin hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan, karena mereka tidak mengalami perubahan struktur organisasi.

"Penataan kelembagaan ini seperti sebuah pesawat yang menggunakan 34 mesin. Awalnya, ada 13 mesin yang diganti dan sudah selesai, sedangkan 21 mesin lainnya tidak diganti, sehingga sang pilot Presiden Joko Widodo sudah bisa menerbangkan pesawat ini," ujarnya.

Kedelapan kementerian yang Perpres struktur organisasinya belum disahkan Presiden Joko Widodo diantaranya Kemenpora, Kementerian PPN/ BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dari aspek legalitas, kata Rini, telah diterbitkan Perpres untuk 12 kementerian yang mengalami perubahan pada 21 Januari 2015. Sedangkan untuk teknis penataan strukturnya secara menyeluruh sudah diselesaikan pada akhir bulan Maret 2015 yang disetujui Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

"Untuk Perpres tentang Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, sesuai arahan Presiden perlu dilakukan penyesuaian, sehingga penetapan perpresnya baru dilakukan 22 April 2015 dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2015," kata Rini.

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Agus Pambagio yang mengatakan semua kebijakan yang dibutuhkan sudah lengkap tinggal eksekusinya harus segera dilakukan karena menyangkut dengan masalah perekonomian bangsa yang dampaknya baru terasa tiga sampai empat tahun kedepan.

"Intinya ini tinggal eksekusinya saja yang harus lebih cepat, kalau belum diputuskan maka segera dibicarakan dalam rapat kabinet. Jika ini selesai maka ini adalah titik awal tercipatnya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan," kata Agus.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari mengatakan penataan kelembagaan kementerian kabinet sangat berpengaruh terhadap efektifitas pemerintahan sehingga peta struktur kelembagaan yang dimiliki Kemenpan-RB adalah hal yang dibutuhkan.

"Peta kelembagaan yang ada di Kemenpan-RB ini merupakan hal yang dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efesien ke depannya, terutama berkaitan dengan penyerapan APBN sebagai pendorong perekonomian negara," ujar dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015