Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk menerbitkan Peraturan Presiden guna mengatur penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok, menjelang Puasa dan Idul Fitri, kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan di Jakarta, Jumat
Menurut dia, alasan agar pemerintah membentuk Perpres itu karena barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi.
Alasan lainnya, barang kebutuhan pokok sangat berpengaruh terhadap kenaikan inflasi.
Perpres tersebut, juga mengatur barang kebutuhan pokok secara lebih baik dan terkendali.
"Sudah sepantasnya Perpres tersebut memuat kebijakan khusus menghadapi kondisi-kondisi tertentu seperti pemberian harga khusus pada hari-hari besar keagaman seperti bulan puasa dan Idul Fitri, penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar, dan pemberian subsidi. Dengan begitu, beban rakyat relatif berkurang dan kepentingan pasar domestik bisa terlindungi," kata Heri.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015