Malang (ANTARA News) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Dudi Herawadi, mengimbau warga setempat untuk mewaspadai dan berhati-hati terhadap peredaran uang palsu menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2015 yang mulai marak.
"Beredarnya uang palsu ini sudah merata di berbagai daerah, tak terkecuali di wilayah Malang raya dan wilayah kerja BI. Kami sudah berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengenali dan membedakan uang asli dan palsu," katanya di Malang, Jumat.
Ia menjelaskan untuk membedakan uang asli dan palsu cukup mudah, yakni hanya dengan berpegang pada 3M, meraba, memegang dan menerawang. Dan, masyarakat sekarang juga sudah cukup pintar untuk membedakan keberadaan uang palsu dan asli.
Apalagi, pelaku yang tertangkap ketika mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Malang belum lama ini juga atas aduan masyarakat. Itu artinya, masyarakat sudah bisa mengenali dan membedakan dengan baik antara uang palsu dengan uang asli.
Namun demikian, lanjutnya, masyarakat harus tetap waspada, sebab meski sudah ada pelaku pengedar uang palsu yang ditangkap, pelaku lainnya tetap tidak jera. "Masyarakat harus benar-benar mewaspadai peredaran uang palsu ini, meski BI juga sudah bekerja sama dengan Polri untuk menekan laju peredaran uang palsu dengan berbagai cara," tegasnya.
Belum lama ini Polres Malang menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Malang, yakni Supriyadi (65) dan Edy Sutrisno (42). Keduanya warga Kabupaten Malang, namun dari kecamatan yang berbeda, yakni Kecamatan Sumberpucung dan Kecamatan Wonosari.
Kedua pengedar uang palsu yang ditangkap Polres Malang itu mengaku jika uang palsu yang diedarkannya diperoleh dari seseorang berinisial BO yang berada di Tretes, Pasuruan. Mereka memperoleh uang palsu tersebut dengan cara menebus uang palsu senilai Rp3 juta dengan harga Rp1 juta.
"Uang palsu yang diedarkan tersebut hampir sama dengan uang asli. Bedanya hanya pada berat dan warna serta nomor serinya, dari uang palsu yang kami amankan sebagai barang bukti sebanyak 64 lembar nominal Rp50 ribuan itu serinya beda semua," kata Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ni Nyoman Sri Elviandani.
Ia mengaku setelah menangkap pengedar, saat ini kepolisian mengejar pelaku pencetak uang palsunya. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada dan lebih berhati-hati ketika bertransaksi dalam hal apapun, kalau memang menemukan adanya indikasi uang palsu, langsung lapor polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pengedar uang palsu itu dijerat Pasal 36 Ayat 3 jo apasal 26 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015