Malang (ANTARA News) - Istri gembong teroris Noordin M.Top, Munfiatun, Senin, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukun, setelah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan pelaku pengeboman. Munfiatun dijemput ibunya H. Rasun, kakak iparnya Kohar, Taufik Achmad saudara ibunya dan utusan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) M. Achwan dari Lapas Wanita Sukun sekitar pukul 07.00 WIB langsung menuju rumah M. Achwan. Sedangkan dari pihak Lapas, Munfiatun dilepas Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Rifah serta KPLP Nunuk serta beberapa petugas kepolisian yang berpakaian sipil. "Setelah menjalani hukuman selama tiga tahun potong remisi khusus, remisi umum dan remisi istimewa sebanyak sembilan bulan, Munfiatun dinyatakan bebas murni per 1 Januari 2007," kata salah seorang petugas Lapas Wanita Sukun. Sementara itu, Munfiatun yang ditanya tentang status pernikahannya dengan Noordin M. Top mengakui, dirinya sebelumnya juga tahu jika Noordin adalah Target Operasi (TO) aparat kepolisian, karena berbagai tindakannya. "Saya bersyukur sudah bebas dan saya juga belum punya rencana apa-apa setelah bebas ini, yang penting saya bebas dulu dan tetap diterima di lingkungan keluarga serta masyarakat," katanya. Menanggapi sistem pengamanan terhadap Munfiatun pasca kebebasannya menuju kampung halamannya di Jateng, Kapolresta Malang, AKBP Erwin Chahara Rusmana, menjelaskan akan dilakukan secara estafet. Selama menjalani proses hukumannya di Lapas wanita Sukun, Munfiatun alias Fitri ditempatkan terpisah dengan tahanan dan Napi lainnya di Blok 2 No 1 selama sekitar dua minggu ke depan, sebagai upaya penyesuaian di tempat yang baru setelah dipindahkan dari Lapas Bangil. Selama menjalani hukumannya di Lapas Sukun, katanya, Munfiatun dan para Napi serta tahanan tetap terus diawasi setiap kegiatannya, namun jauh dari kesan ketat dan perlakuan khusus. Seperti diketahui Munfiatun divonis tiga tahun penjara oleh majalis hakim di PN Bangil, yang berarti lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terbukti menyembunyikan pelaku pengeboman. (*)
Copyright © ANTARA 2007