"Tapi kita memandang NKRI tidak boleh dari sudut pusat saja, harus juga dari sudut kepentingan daerah sehingga pada akhirnya baiknya hubungan pusat dan daerah akan menjamin utuhnya NKRI. Kalau ada kekurangan disana sini, menjadi kewajiban dari kita semua untuk memperbaikinya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Didalam UU Pemerintahan Daerah yang baru, katanya, persoalan kebijakan pemekaran berubah dibanding dengan UU yang lama, yaitu pemekaran harus ada desain besar dari negara, jadi tidak sepenuhnya sekedar aspirasi dari daerah.
"Pemerintah bertugas membuat desain besarnya, kemudian baru disesuaikan dengan aspirasi daerah yang berkembang," katanya.
Terkait hal tersebut, Komisi II DPR RI akan memulai membicarakan Daerah Otonom Baru (DOB-) minggu depan. Pembicaraan awal akan bersama dengan Mendagri.
"Kemudian secara internal Panja Otonomi Daerah akan melakukan konsinyering, memilih yang mana akan disahkan pada tahun ini, sesuai dengan amanah paripurna DPR didalam prolegnas, yang menugaskan Komisi II DPR RI untuk memproses RUU DOB secara komulatif," kata Lukman Edy.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015