Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengurangi jabatan deputi dalam struktur organisasinya.
Seperti diunggah dalam laman Sekretariat Kabinet, Kamis, hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Mei 2015 lalu.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) disebutkan, jumlah deputi menjadi empat dari sebelumnya lima.
Empat posisi deputi tersebut adalah Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda dan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Untuk staf ahli menteri tetap empat yaitu Staf Ahli Bidang Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga dan Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.
Sementara Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), jumlah Deputi berkurang satu, dari tujuh menjadi enam posisi deputi.
Enam deputi tersebut, adalah Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Deputi Bidang Pengawas.
Sedangkan untuk staf ahli menteri, berkurang dari lima menjadi tiga posisi yaitu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Perpres menyatakan sebelum terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015