"Faktanya, Komisi VIII DPR RI memiliki bukti bahwa besaran penurunan yang diusulkan oleh pemerintah hanya 26 dolar AS. Tapi berkat kerja keras Komisi VIII DPR RI yang menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga 502 dolar AS," kata Saleh di Jakarta, Kamis.
Saleh mengkhawatirkan, klaim sepihak dari pemerintah tentang BPIH akan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa DPR khususnya Komisi VIII DPR RI tidak memikirkan rakyat.
"Oleh karena itu ia kembali menegaskan bahwa penurunan BPIH yang sangat signifikan itu adalah atas kerja keras DPR. Bahkan bisa dikatakan, tanpa campur tangan dan desakan dari DPR penurunan BPIH itu hanya sebesar 26 dolar AS," kata Saleh.
Ia menduga, klaim itu dikarenakan ketika menghadap Presiden, Menteri Agama hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag.
"Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR," sebutnya.
Meski demikian, kata politisi PAN itu, Komisi VIII DPR RI tidak mempermasalahkan klaim Presiden Jokowi tersebut.
"Orientasi Komisi VIII DPR RI dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama. Melainkan ingin memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia, yang dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kualitas pelayanan haji," katanya.
Saleh mengapresiasi penandatanganan Perpres No.64 Tahun 2015, walau sedikit terlambat dari waktu yang dijanjikan Menteri Agama.
"Dengan adanya keputusan resmi dari pemerintah tersebut, pengumuman tersebut maka seluruh jemaah haji dapat segera melunasi sisa pembayaran BPIH-nya," demikian Saleh.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015