"Betul, GSW telah ditahan," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim, Kamis, ketika dikonfirmasi hasil pemeriksaan GSW oleh penyidik Tipidkor Polda Jatim (27/5).
Hingga kini, Polda Jatim telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah itu yakni SU (Ketua Bawaslu Jatim), SSP (Komisioner), AP (komisioner), AMR (Sekretaris Bawaslu), GSW (Bendahara Bawaslu), IDY (rekanan penyedia barang/jasa), dan AK (rekanan penyedia barang/jasa).
Namun, dari tujuh tersangka itu, tercatat empat tersangka yang ditahan yakni Sekretaris Bawaslu Jatim, AMR, yang ditahan setelah diperiksa penyidik pada Selasa (19/5) malam. Selanjutnya IDY dan AK yang ditahan setelah diperiksa pada Senin (25/5), lalu Bendahara Bawaslu Jatim GSW yang ditahan setelah diperiksa secara maraton hingga Rabu (27/5) pukul 18.00 WIB.
Tiga komisioner Bawaslu Jatim yakni SU (Ketua Bawaslu Jatim/diperiksa 25 Mei), SSP (komisioner/diperiksa 26 Mei), dan AP (komisioner/diperiksa 26 Mei) tidak ditahan karena permintaan dari Ketua Bawaslu Pusat terkait persiapan Pilkada Serentak untuk 19 kabupaten/kota se-Jatim pada 9 Desember 2015.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf setelah memimpin upacara serah terima jabatan pejabat utama Polda Jatim dan tujuh Kapolres di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim (27/5).
"Bukan kita melakukan tebang pilih (karena tersangka yang bukan komisioner telah ditahan), tapi Bawaslu Pusat minta mereka (tiga komisioner Bawaslu Jatim) tidak ditahan, karena kepentingan bangsa yang lebih besar (persiapan Pilkada Serentak 2015)," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa kemungkinan penahanan ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu selalu ada bila persiapan untuk Pilkada Serentak 2015 itu sudah selesai.
"Yang namanya kemungkinan (untuk penahanan) itu selalu ada, tapi kita mengutamakan kepentingan bangsa dulu," katanya.
Pewarta: Edy M Ya'kub
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015