"Dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, pada hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah SDA di kawasan Menteng Dalam, Tebet," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Rumah itu terletak di Jalan Jayamandala VII No 2 Patra Kuningan Jakarta Selatan. "Tadi berlangsung dari sekitar pukul 12.00 hingga 14.00 WIB," tambah Priharsa.
Namun Priharsa mengaku belum mendapatkan informasi apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.
"Penggeledahan berjalan lancar," ungkap Priharsa.
Suryadharma Ali pernah mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal Tatik Hadiayanti pada 8 April 2015, dua hari kemudian yaitu 10 April 2015 KPK menahan Suryadharma.
KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.
KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015