Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2014 dan berhasil mempertahankan predikat tertinggi itu untuk enam kali berturut-turut.
"Meskipun sudah mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian, namun masih ada paragraf penjelasannya sehingga kualitas laporan keuangan harus terus ditingkatkan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2014 di Yogyakarta, Kamis.
Seperti tahun sebelumnya, paragraf penjelasan dalam laporan hasil pemeriksaan untuk Pemerintah Kota Yogyakarta masih terkait dengan mekanisme pencatatan dan pelaporan aset.
Di antaranya adalah kasus hukum pengambilalihan Terminal Giwangan, pengelolaan keuangan Edotel, rumah susun sewa Cokrodirjan, dan rumah susun sewa Graha Bina Harapan yang tidak dikelola dengan mekanisme anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, pemerintah sudah berupaya memperbaiki laporan keuangan pada tahun lalu.
"Namun, karena tidak ada mekanisme anggaran perubahan pada APBD 2014, maka tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK baru akan dilakukan pada APBD 2015," katanya.
Oleh karena itu, kata Kadri, pihaknya optimistis penilaian terhadap laporan keuangan anggaran 2015 akan lebih baik dan tidak ada lagi paragraf penjelasannya.
"Mungkin masih ada satu penjelasan yaitu soal Terminal Giwangan karena saat ini proses hukumnya terus berjalan. Selama belum ada putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung, maka kasus itu akan selalu muncul di pragraf penjelasannya," katanya.
Pada penyerahan laporan hasil pemeriksaan LKPD 2014 untuk semua kota dan kabupaten di DIY, Kabupaten Sleman memperoleh penilaian terbaik yaitu opini wajar tanpa pengecualian tanpa ada paragraf penjelasan.
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kulonprogo memperoleh opini wajar tanpa pengecualian namun dengan tambahan paragraf penjelasan.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul memperoleh penilaian terburuk yaitu wajar dengan pengecualian.
"Seluruh pemerintah daerah hasus segera menyusun rencana aksi untuk perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Hasil pemeriksaan ini harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima," kata Kepala BPK RI Perwakilan DIY Parna.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015