Pontianak (ANTARA News) - Brigadir Dua (Bripda) Jhonson Marulitua Nadeak (26), anggota Kepolisian Resort Bengkayang, Kalimantan Barat, tewas terbunuh diduga kuat akibat aniaya tujuh oknum anggota TNI AD dari Detasemen Kavaleri. Informasi yang dihimpun ANTARA News di Pontianak, Minggu, korban dianiaya ketujuh oknum tersebut di Markas Detasemen Kavaleri yang terletak di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kabupaten Pontianak, Sabtu (30/12). Jhonson yang belum lama tiba di Pontianak karena cuti untuk merayakan Natal dan Tahun Baru, dijemput sejumlah pria berambut cepak dari kediaman pamannya yang berada di Desa Parit Tengkorak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak. Di hari itu juga sekitar pukul 21.55 WIB, ia diantar sejumlah pria ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak dalam keadaan sekarat. Kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB esoknya, nyawa korban tidak tertolong dan jasadnya dibawa ke kamar mayat RSUD dr Soedarso. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Brigjend Pol Zainal Abidin Ishak kepada wartawan mengakui salah satu anggotanya telah menjadi korban aniaya yang diduga kuat dilakukan oknum TNI. "Saya sudah mendapat informasi dari Komandan Korem 121 Alambhana Wanawai Kalbar tentang penahanan anggota Detasemen Kavaleri di Polisi Militer karena terkait dengan tewasnya anggota Polres Bengkayang," ujar Zainal. Menurut Kapolda, kasus tersebut dipicu adanya dugaan perselingkuhan antara korban dengan istri dari salah seorang anggota Detasemen Kavaleri berpangkat Sersan Satu. "Dugaan perselingkuhan itu dari SMS mesra di telepon selular milik istri salah seorang anggota Detasemen tersebut dengan korban," ujarnya. Berdasarkan hasil otopsi tim dokter dari Polda Kalbar, Jhonson yang baru dua tahun bertugas sebagai polisi itu, meninggal di rumah sakit karena pendarahan di otak akibat benda tumpul. Terhadap kasus tersebut, Kapolda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak TNI AD dan diselesaikan secepatnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Ia juga meminta agar kedua belah pihak, baik seluruh jajaran Polda Kalbar maupun Korem 121/ABW, sama-sama menahan diri dan mempercayakan penanganan kasusnya sesuai aturan yang berlaku.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007