Kami memang Senin malam lalu memberi paraf tawaran konsep dari Pak Jusuf Kalla sebagai sesepuh kami. Tapi sebetulnya itu bukan islah, melainkan kesepakatan bersama untuk menghadapi pilkada,"

Jakarta (ANTARA News) - Politisi Golkar versi Munas Ancol Jakarta, TB Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya memandang upaya islah sebagai perjanjian politik agar partai berlambang pohon beringin tersebut mengikuti pilkada serentak tahap pertama bulan Desember mendatang.

"Kami memang Senin malam lalu memberi paraf tawaran konsep dari Pak Jusuf Kalla sebagai sesepuh kami. Tapi sebetulnya itu bukan islah, melainkan kesepakatan bersama untuk menghadapi pilkada," kata Hasan yang akrab disapa Ace tersebut dalam diskusi bertajuk "Akankah Golkar Terganjal Pilkada" di Menteng, Jakarta, Rabu.

Salah satu Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol ini menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berhak menangani kasus sengketa kepengurusan partai tersebut karena tidak tertuang dalam ketentuan perundang-undangannya.

"Sesuai Undang-Undang Partai Politik, hanya ada tiga institusi yang bisa menangani sengketa dalam internal parpol, yakni Mahkamah Partai, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, tidak ada PTUN," ujarnya.

Dia juga mengkritisi pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Munas Bali Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa dengan disepakatinya perjanjian islah ini berarti kubu Agung telah menyadari kesalahannya.

"Salah bagaimana, kan di PN Jakbar dan Jaksel yang menangani kasus ini mengembalikan pada Mahkamah Partai Golkar yang kemudian mahkamah partai memenangkan Munas Ancol. Makanya, pernyataan Bambang bahwa kami keliru, saya tanya balik padanya," kata dia.

Dia juga berkeyakinan tanpa harus ada islah, Golkar masih bisa mengikuti pilkada serentak Desember nanti dengan syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya dan tidak terlibat dalam islah.

"Dalam PKPU pasal 36 ayat (2) dan (3) menyatakan SK Kemenkumham tidak boleh bersengketa, kemudian boleh islah. Menurut kami, itu di luar kewenangan KPU. KPU konsisten saja dengan undang-undang yang secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak ikuti pilkada adalah parpol yang terdaftar di Kemenkumham," kata dia.

Ace menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa kubu ARB menghendaki agar tidak ada proses banding dengan adanya perjanjian islah yang digagas Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun dia menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak berkeberatan jika dilakukan banding asalkan sesuai hukum.

"Kami tahu bahwa pihak sana minta agar kami tidak banding, tapi Pak JK tidak melarang kami banding asal itu sesuai hukum. Kami menyambut usulan islah tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada JK sebagai sesepuh di Golkar," kata dia menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015