"Tata Ruang bagian tugas Komisi II. Sudah ada panjanya dan hampir seluruh RTRWP di berbagai daerah akan ditinjau ulang kebijakan tata ruangnya, termasuk Riau," katanya di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan, hal itu karena selama ini instansi terkait hanya bekerja sektoral. Contohnya Kementerian Agararia Tata Ruang, Pekerjaan Umum, Kehutanan, Perkebunan punya peta dan regulasi tersendiri-sendiri dulu.
Kementerian Agraria misalnya telah menata sedemikian rupa tata ruangnya, lalu masuk kementerian kehutanan dan hasilnya jadi kacau. Untuk ini pemerintah harus duduk satu meja agar setiap sektor mempunyai kesamaan tata ruang.
"Sudah dicoba ambil peta dari semua kementrian itu saat rapat di komisi II. Ternyata setelah coba disesuaikan, ternyata tidak cocok," ungkap Ketua Fraksi PKB MPR itu.
Saat ini, kata dia, hal itu telah disepakati bahwa sektor acuannya saat ini adalah Kementerian Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya diikuti oleh kementerian terkait lainnya.
Ketika ditanyakan apakah proses pengkajian RTRWP Riau akan menghambat pembangunan provinsi itu, dia mengatakan memang akan tergannggu. Namun itulah solusi yang dinilai tepat untuk memperbaharui kacaunya tata ruang.
"Memang terganggu, tapi ini solusinya," ujar Legislator asal Riau ini.
Di Riau sendiri, belum disahkannya RTRWP sering dijadikan alasan pejabat setempat belum terlaksananya pembangunan. Bahkan untuk pembangunan yang bersumber dari dana pusat sekalipun seperti Jalan Tol TransSumatera Pekanbaru-Dumai karena melewati kawasan hutan lindung.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015