Kita masih terus menyelidiki kasus penjulan ijazah palsu dan sudah berapa banyak yang diperjual belikan kepada masyarakat,"
Medan (ANTARA News) - Personel Satuan Reskrim Polresta Medan menangkap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta University of Sumatera berinisial MY diduga pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2 kepada masyarakat yang kuliah di universitas itu.
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinto Karo-karo dalam paparannya kepada wartawan, Rabu, mengatakan penangkapan orang pertama PTS tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, yang mencurigai operasional universitas tersebut.
Hasil keterangan yang diperoleh, menurut dia, petugas mengamankan tersangka MY, di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (25/5) yang dianggap bertanggung jawab dan ikut menandatangani ijazah ilegal tersebut.
"Tersangka yang diringkus pihak berwajib itu, bergelar profesor, kyai haji, dan doktor saat meneken ijazah yang dijualnya kepada masyarakat," ucap Kombes POl Nico.
Dia menyebutkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik masyarakat, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya.
Selain itu, tersangka rektor gadungan tersebut masih ditahan di Mapolresta Medan untuk kepentingan penyidikan.
"Kita masih terus menyelidiki kasus penjulan ijazah palsu dan sudah berapa banyak yang diperjual belikan kepada masyarakat," kata mantan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya itu.
Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengatakan, University Of Sumatera tidak terdaftar di Ditjen Dikti dan ijazah yang dikeluarkan adalah palsu, serta tidak berlaku digunakan.
Universitas tersebut, menurut dia, beroperasi secara berpindah-pindah untuk mengelabui masyarakat.
Bahkan alamat yang digunakan adalah fiktif, tidak jelas dan juga palsu.Ada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Letda Sujono, Jalan Pancing dan lainnya, ujar Guru Besar Unimed itu.
"Kopertis berharap kepada Polresta dapat mengungkap PTS lainnya yang masih memperjualbelikan ijazah palsu, tanpa mengikuti peroses perkuliahan," kata Armanto.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015