"Menurut saya terlalu panjang waktunya (reses), maksimal dua minggu sehingga tidak boleh lebih dari itu," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan waktu reses legislator cukup seminggu untuk kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.
Ade menilai reses merupakan terjemahan tugas di luar gedung DPR RI sehingga cukup seminggu dan akan diajukan ke Badan Musyawarah untuk memperpendek waktu reses.
"Nanti di Bamus DPR RI kami ajukan putaran resesnya karena tidak perlu diubah (jumlah waktu reses pertahun) namun waktunya diperpendek," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan masyarakat dalam melihat hasil legislasi jangan hanya dari prosesnya di DPR RI.
Namun menurut dia harus dilihat bagaimana sikap proaktif pemerintah dalam penyusunan produk undang-undang sehingga keduanya harus seiring dan sejalan.
"Saya tahu DPR RI mau terus berjalan (pembahasan undang-undang). Saya di Komisi XI DPR RI contohnya undang-undang yang dibahas banyak dan harus diharmonisasi di Baleg," katanya.
Dia mengatakan saat ini Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga banyak peraturan perundang-undangan yang harus disesuaikan dengan keadaan.
Dalam hal itu menurut dia kementerian harus aktif diminta agar UU yang telah disahkan dijalankan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015