"Tes Urine yang dilakukan di rumah sakit Bhayangkara terhadap Kompol Umar, Selasa dinihari ternyata hasilnya negatif," kata .
Bersangkutan saat pemeriksaan sejak Senin(25/5) petang mengakui narkoba jenis sabu - sabu itu memang dimilikinya untuk dikonsumsi.
Barang tersebut baru diantar ke rumahnya di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru keburu diamankan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, AKBP Jhon Uniplaita dan dua stafnya pada Sabtu (23/5).
"Jadi sabu - sabu baru dimilikinya dan direncanakan untuk dikonsumsi sehingga Kompol Umar untuk sementara ditahan dalam rangka lanjutan penyidikan," ujar Dirresnarkoba
Kendati demikian, Kompol Umar terjerat ancaman hukuman lima - 20 tahun penjara karena terbukti memiliki barang haram tersebut.
Bersangkutan diterbangkan ke Ambon, Senin(25/5) pagi, sekitar pukul 10.45 WIT, menggunakan jasa maskapai Trigana Air dari bandara Rar Gwamar, Dobo.
Penangkapannya diawali dari langkah pembuntutan terhadap oknum yang dicurigai sebagai kurir barang terlarang itu yang mendatangi kediamanan Wakapolres.
Ketika kurir telah masuk rumah Wakapolres, tim langsung mengamankan keduanya serta menyita barang bukti berupa empat paket yang dicurigai sebagai barang haram.
Sebelumnya, Polres Kepulauan Aru juga mengamankan belasan orang terlibat narkoba. Dua di antaranya Kepala Puskesmas dan seorang oknum anggota polisi setempat.
Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015