Tangerang (ANTARA News) - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, melakukan penggagalan upaya penyelundupan barang berupa sisik trenggiling senilai Rp2,1 Miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Selasa, mengatakan, dari tiga kasus upaya penyelundupan tersebut berhasil disita 405 kilogram sisik trenggiling.
"Ada tiga kasus upaya penyelundupan yang berhasil kita gagalkan dengan total 405 kilogram sisik trenggiling dengan total Rp 2,1 miliar lebih atau estimasi 400 dolar amerika per kilogram," kata Okto.
Selain itu, pihaknya pun menyita tidak kurang dari 500 ekor trenggiling yang dibunuh untuk diambil sisiknya. Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling disita petugas dari gudang penyimpanan.
Adapun rincian tiga kasus itu yakni pada tanggal 13 Januari dengan barang bukti 10 killo atau 18 kilogram sisik trenggiling yang diberitahukan sebagai kuda laut kering tersimpan di gudang ekspor Garuda untuk dikirim ke Hongkong.
Lalu kasus kedua yaitu pada tanggal 25 Januari dengan barang bukti satu kolli atau 17 kilogram yang diberitahukan sebuah plastik terima di gudang ekspor garuda
Ketiga yakni pada tanggal 26 Januari dengan barang bukti enam kolli atau 200 kilogram yang diberitahukan sebagai foodstuff. Barang tersebut berasal dari Kamerun dan masih tersimpan di gudang impor.
Berdasarkan pasal 21 ayat 2 UU 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, tiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Bila terbukti maka terancam penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.
Pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri mengatakan bila sisik trenggiling mengandung zat aktif tramadol HCI yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada psikotropika jenis sabu.
Barang bukti dari ketiga kasus diserahkan ke balai konservasi sumber daya alam DKI Jakarta.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015