Dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Senin (25/5) malam, terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini.
Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kementerian Agama mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan, kata Saleh Daulay.
"Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan," kata Saleh Daulay.
Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
"Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif," katanya.
Terkait rencana penerbitan aturan itu, komisi VIII DPR RI mengingatkan agar Kementerian Agama mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki kementerian agama tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
"Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi," katanya.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015