Ketiganya diperiksa untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaaan alat kesehatan tahap I/2007.
Saksi-saksi tersebut adalah Kasubdit Informasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dodi Irianto, Staf Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Mohammad Yunus dan Staf Tata Usaha Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes Mamang Haerurohman, kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
"Ketiganya diperiksa untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," katanya.
KPK menetapkan Siti Fadilah yang juga adalah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada masa Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua kasus korupsi yaitu korupsi pengadaaan alat kesehatan (Alkes) tahap I/2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Siti Fadilah Supari dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah tersebut berupa Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.
Namun Siti Fadilah belum pernah dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015