"Sebanyak 26 orang anggota Komisi II DPR RI dari enam fraksi menandatangani usulan revisi UU Pilkada," kata Rambe di Ruang Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan usai menyerahkan usulan revisi UU Pilkada kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rambe menjelaskan enam fraksi yang mendukung revisi itu seperti F-PPP, F-Golkar, F-Gerindra, F-PAN, F-PKS, dan F-Demokrat. Menurut dia jumlah dukungan itu bisa saja bertambah atau bahkan ada yang menarik dukungan.
"Apabila dalam perjalanannya ada yang menarik atau menambah dukungan maka itu soal lain," ujarnya.
Ia mengatakan para pengusul menyepakati bahwa revisi itu tidak akan mengganggu tahapan Pilkada namun justru agar demokrasi semakin maju dan baik.
Rambe mengatakan proses revisi itu tetap mengikuti prosedur yang ada khususnya mekanisme di DPR.
"Itu belum ada penjelasan (pemerintah tidak mau merevisi UU Pilkada). Namun mengenai prosedurnya, tadi Pimpinan DPR RI mengatakan akan memprosesnya," ujarnya.
Ketua Pengusul Revisi UU Pilkada Ahmad Riza Patria menjelaskan revisi UU Pilkada itu mencakup Pasal 2a, Pasal 7, Pasal 42a, Pasal 71, dan Pasal 166 UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menargetkan revisi itu selesai pada Masa Sidang Keempat tahun 2014-2015.
"Kami targetkan selesai pada masa sidang ini. Kami harapkan semua pihak dapat memahami revisi ini untuk menyukseskan Pilkada," katanya.
Ia menegaskan revisi itu semata-mata untuk memperkuat dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2015. Selain itu menurut Riza, revisi itu tidak akan mengganggu tahapan pilkada sehingga berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015