... harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum tidak dapat menerima dua kepengurusan dalam satu usulan pencalonan kepala daerah untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan, mengatur calon kepala daerah diajukan partai politik atau gabungan parpol di tingkat daerah.

"Satu kepengurusan hasil kesepakatan damai haruslah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu yang menjadi pegangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah," jelas Gumay.


Pada dokumen pencalonan kepala daerah tersebut, dia melanjutkan, harus mendapat persetujuan dewan pimpinan pusat partai politik bersagkutan dengan disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderalnya.

"Pasangan calon, baik dalam pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota, harus mendapat persetujuan DPP parpol yang kepengurusannya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Partai Golkar menjadi salah satu partai politik yang masih belum jelas benar kepengurusannya. Sebelumnya, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyarankan kedua kubu kepengurusan Partai Golkar yang bertikai dapat menandatangani surat usulan pencalonan kepala daerah sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Hal itu sebagai bentuk islah atas pertikaian yang terjadi di dalam tubuh Partai Golkar, yakni versi Munas Bali dan Munas Ancol.

"Kan ada dua pengurus ini, atau gabungan kan bisa saja kemudian (dua kepengurusan itu) digabung pada waktunya (pendaftaran) Juli itu," kata Kalla.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015