Ambon (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan memecat gubernur, wali kota atau bupati yang menolak pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.
"Kepala daerah yang membangkang, ya kita pecat saja toh," tegas Mendagri Tjahyo Kumolo, di Ambon, Senin.
Mendagri yang berada di Ambon dalam rangka menjadi pembicara pada seminar tentang kelautan yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Maluku, menegaskan, seluruh kepala daerah wajib mendukung dan mensukseskan agenda Pilkada serentak yang telah diputuskan Pemerintah Pusat.
Mendagri mengatakan, 269 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten akan menggelar Pilkada tahap pertama pada Desember 2015.
Empat kabupaten di Maluku yakni Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD), juga termasuk dalam Pilkada tahap pertama tersebut.
"Jadi Bupati dari empat kabupaten di Maluku juga wajib tunduk kepada aturan yang berlaku. Kalau membangkang maka saya akan pecat," katanya.
Menurut Mendagri,tahapan Pilkada sedang berjalan, dan dirinya yakin seluruh daerah akan patuh. Daerah yang tidak patuh pasti akan dikenakan sanksi pemecatan.
"Ada kepala daerah yang jabatannya sudah dua periode malas mengurus anggaran untuk Pilkada serentak, sehingga terlambat," ujarnya mengingatkan.
Mendagri menegaskan anggaran untuk Pilkada serentak Desember 2015 cukup terpenuhi, di mana daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyisiran alokasi anggaran pembangunan pada instansi tertentu, sepanjang tidak memotong anggaran pendidikan, kesehatan atau yang berlaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan menyangkut partai yang bermasalah, Mendagri menegaskan, pihaknya maupun KPU tidak mencampurinya serta menyarankan untuk diselesaikan secara internal.
Jika partainya ingin ikut dalam Pilkada maka harus segera melakukan Munas luar biasa. Jika mengikuti mekanise persidangan maka dibutuhkan waktu cukup lama, mengingat harus menempuh mekanisme banding dan kasasi, katanya.
"Secara prinsip Pilkada serentak yang disepakati sejak awal dengan diundangnya UU No.1 dan 2 tahun 2015 mengenai Pilkada, semuanya berjalan lancar. Sekarang Tinggalk mengoptimalkan aparat keamanan, Panwaslu maupun kesiapan Mahkamah Konstitusi untuk menangani konflik atau kecurangan yang terjadi," ujar Mendagri.
Sementara Dirjen Keuangan Daerah Reydonnyzar Moenek, mengatakan tidak ada alasan bagi daerah menyatakan tidak siap menggelar Pilkada serentak, karen aseluruh anggaran poelaksanaan dibebankan pada APBD.
Khusus untuk provinsi kepulauan seperti Maluku, tandas Dirjen, ada penambahan dana karena mempertimbangkan letak geografis.
Sedangkan pegawai negeri sipil (PNS) yang ikut dalam Pilkada maka harus melepas jabatannya, dan penggantinya tidak boleh unsur keluarga dalam hal ini anak, ayah ibu dan mertua atau menciptakan dinasti.
Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015