Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI menyerahkan usulan revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah kepada Pimpinan DPR RI.
"Kami sudah sepakat usulan (revisi UU Pilkada) melalui anggota Komisi II DPR RI dan kami serahkan kepada Pimpinan DPR RI," kata Ketua Pengusul Revisi UU Pilkada, Ahmad Riza Patria di Ruang Pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan usulan revisi itu tidak akan mengubah jadwal Pilkada serentak dan tidak mengganggu tahapan pilkada.
Menurut dia revisi itu untuk memperkuat UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang sudah dibuat.
"Kami tidak bermaksud menghambat atau menggagalkan Pilkada serentak," ujarnya.
Dia mengatakan poin revisi itu terkait pelaksanaan Pilkada serentak harus memenuhi asas efisiensi dan efektivitas. Hal itu ujar dia terkait dengan revisi anggaran APBD di seluruh daerah untuk pembiayaan Pilkada.
"Kedua terkait anggaran, KPU nilai ada daerah yang menganggarkan dan mencairkan dana pilkada. Sementara itu Kemendagri menilai tidak ada masalah," katanya.
Poin lain revisi itu Riza menjelaskan terkait belum diatur bahwa enam bulan sebelum Pilkada, kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat di daerah.
Selanjutnya ujar dia, hal yang belum diatur adalah keponakan petahana yang maju dalam Pilkada serentak.
"Kami sepakat di Komisi II DPR RI bahwa semua parpol harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam pilkada," katanya.
Ketua DPR RI Setya Novanto saat menerima usulan revisi itu mengatakan akan menindaklanjuti namun tidak bisa langsung dibacakan pada Sidang Paripurna, Selasa (25/5).
Dia mengatakan usulan revisi itu akan dimasukkan ke Badan Musyawarah DPR RI sehingga pada Kamis (28/5) baru bisa dimasukkan dalam Sidang Paripurna.
Dalam acara itu Setya didampingi Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sementara Riza Patria didampingi antara lain Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015