Pontianak (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengharapkan seluruh pemerintah daerah mencairkan dana desa sebelum berakhirnya tenggat waktu pencairan atau penyaluran dana desa tahap kedua pada minggu kedua Agustus 2015.
"Kita mengharapkan Kemendagri dan yang memiliki akses kepada pemda bisa mengingatkan secara konsisten, karena kita upayakan tahap pertama ini cair sebelum Agustus," ujar Menkeu dalam acara sosialisasi dana desa di Pontianak, Senin.
Menkeu mengatakan masih ada sekitar 200 kabupaten dan kota yang belum menyiapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa, sebagai syarat pencairan dana tersebut.
Untuk itu, ia mengharapkan peraturan tersebut terbit karena bermanfaat untuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, serta membantu aparat desa dalam melaksanakan kewenangan serta pelaksanaan teknis program desa.
"Mudah-mudahan sebelum tahap kedua, paling tidak semua sudah ditransfer. Memang ini perlu kedisiplinan dari bupati mengenai masalah ini, karena tanpa aturan, kabupaten tidak bisa menyalurkan dana ke desa," kata Menkeu.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya tata kelola dan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa agar benar-benar digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai prioritas yang ditetapkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
"Jangan lupa ini pertama kali pemerintah mencairkan dana desa, kita harap pengelolaan keuangan dana desa bisa dibantu. Jadi akan ada pendampingan, pelatihan sosialisasi ke penegak hukum, supaya semua sepaham, karena ini baru pertama kali dan semua bisa belajar dari pengelolaan dana desa," ujarnya.
Menurut Menkeu, pendampingan kepada aparat desa dalam menyusun perencanaan, penganggaran dan laporan pertanggungjawaban dana desa bisa disiapkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, termasuk memberdayakan fasilitator eks PNPM.
Secara keseluruhan, kekurangan syarat administrasi tersebut yang membuat realisasi penyaluran dana desa hingga 25 Mei 2015 baru mencapai Rp4,4 triliun atau 20 persen dari pagu APBNP sebesar Rp20,7 triliun.
Situasi tersebut yang membuat penyaluran dana desa tahap pertama baru diberikan untuk 234 kabupaten kota yang telah memenuhi syarat atau sekitar 53 persen dari kewajiban penyaluran tahap pertama.
Pemerintah telah memutuskan penyaluran dana desa senilai Rp20,7 triliun dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah kabupaten atau kota serta rekening desa untuk dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan perda APBD dan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus 2015 dan tahap ketiga sebanyak 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober 2015, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa semester I tahun berjalan.
Formulasi pengalokasian dana desa ke setiap desa sesuai amanat UU no 6 Tahun 2014 ditetapkan melalui alokasi dasar yang ditetapkan 90 persen dari pagu dana desa Rp20,7 triliun atau setara dengan Rp18,7 triliun.
Dengan jumlah desa seluruh Indonesia mencapai 74.093 buah, maka alokasi dasar, yaitu alokasi minimal yang diterima setiap desa adalah sekitar Rp252 juta. Sisanya 10 persen berasal dari jumlah anggaran dana desa dialokasikan berdasarkan formula.
Untuk mempercepat penyaluran dana desa tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi, pelatihan dan workshop yang melibatkan berbagai pihak, termasuk menyampaikan surat kepada bupati dan wali kota.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015