Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang didapat dari pengeboran,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menegaskan pengeboran sumber mata air yang dilakukan oleh perusahaan swasta mesti taat aturan dan kebijakan pemerintah terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
"Seharusnya mereka mengambil air sesuai dengan izin, bukan sesuai dengan hasil yang didapat dari pengeboran," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Djoko Mursito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan, pemberian izin pemerintah untuk memanfaatkan sumber air melalui pengeboran oleh pihak swasta bukan berarti menguasai sumber air namun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, ujar dia, diperlukan fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan dalam pengelolaan pengeboran air tersebut.
Djoko mencontohkan ada perusahaan air minum kemasan yang mendapat izin mengebor dengan kedalaman 18 meter, namun mereka mengambil air dengan kapasitas 80 liter/detik sesuai dengan hasil pengeboran.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM untuk menanyakan kelanjutan kerja sama sebelum pembatalan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Dari situ, dinyatakan bahwa kerja sama masih berlaku hanya perlu penyesuaian dan pengawasan," katanya.
Sebelumnya, pencabutan Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) tidak bakal mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum karena izin terkait dengan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat tetap berada di tangan pemerintah.
"Pencabutan UU SDA membuat perubahan kebijakan dalam pengelolaan air minum yaitu tidak diperbolehkannya pengusahaan air minum menjadi penguasaan air minum. Dalam hal ini swasta tidak diperbolehkan lagi mengelola air minum dari hulu sampai hilir," kata Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muhammad Natsir di Jakarta, Selasa (19/5).
Dengan demikian, menurut dia, izin pemanfaatan SDA nantinya tetap dimiliki oleh pemerintah yakni BUMN dan BUMD yang telah ditunjuk yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di masing-masing daerah.
PDAM, lanjutnya, akan menangani antara lain sambungan rumah sehingga pelayanan tersebut bakal menjangkau hingga masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi pelayanan kebutuhan dasar.
Namun, ia mengemukakan bahwa untuk pelayanan seperti unit air baku, produksi, dan jaringan distribusi utama sebenarnya bisa bekerja sama dengan pihak swasta.
"Ada tanggungjawab negara untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Kebijakannya akan berbeda dengan pengelolaan air dan sumber air yang terjadi selama ini. Dengan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang baru nanti akan dilakukan standarisasi kontrak, juga dilakukan pengawasan terhadap jalannya kontrak, dan harus ada pelaporan dari pihak yang melakukan kerjasama tersebut kepada pemerintah," kata Natsir.
Kemudian, tarif juga harus ditentukan oleh pihak pemerintah sehingga bentuk kerja sama dengan swasta akan seperti penugasan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu air minum yang terpenuhi melalui perpipaan 20 persen.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015