Batam (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengisyaratkan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium Uji BP Batam pada 2014 dengan pagu anggaran Rp3,4 miliar.
"Saat ini belum. Mudah-mudahaan sebentar lagi kami bisa tetapkan tersangkanya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Syahar Diantono di Batam, Jumat.
Polda Kepri sudah memanggil puluhan saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk memeriksa petinggi BP Batam untuk dimintai keterangan.
"Pihak-pihak yang ada kaitannya dengan pengadaan barang tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti," kata dia.
Sejumlah pihak yang sudah diperiksa antara lain rekanan BP Batam dalam pengadaan barang tersebut, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran, hingga seorang Deputi BP Batam.
"Nanti akan kami sampaikan secara terbuka jika sudah ada tersangkanya. Biarkan petugas bekerja dulu," kata Syahar.
Ia mengatakan, saat ini Polda juga tengah menangani kasus dugaan korupsi lain di antaranya pedistrian di sekitar Engku Putri Batam Centre.
BP Batam mengadakan alat uji tersebut setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.
Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.
Setelah memiliki alat tersebut, BP Batam terus melakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan yang ada di kota industri itu agar melakukan pengujian material ataupun produk di laboratorium BP Batam.
Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015