Tentu akan kita kembangkan ke yang lain, yang bersalah harus dihukum."
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat, akan melakukan pengembangan kasus dugaan perjalanan dinas ke luar daerah fiktif pada 2011, yang menyeret nama mantan ketua DPRD daerah itu Mardinas N Syair, sebagai terdakwa.
"Tentu akan kita kembangkan ke yang lain, yang bersalah harus dihukum," ujar Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Denny Yuhasdi, saat ditemui di Kota Padang, Jumat.
Ia megatakan pihaknya segera memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus itu untuk dimintai keterangan guna menindaklanjuti kasus tersebut.
"Pihak-pihak terkait segera kami periksa, terutama mantan anggota DPRD periode tersebut," lanjutnya.
Denny Yuhasdi mengakui hingga saat ini belum ada pihak yang dimintai keterangan pascadilimpahkannya berkas mantan Ketua DPRD Mardinas N Syair, bersama dua terdakwa ke kejaksaan hingga digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (20/5).
"Belum ada yang kita periksa, tapi akan kami tindaklanjuti," lanjutnya.
Sementara itu Lembaga Integritas sebagai lembaga pemantau penanganan korupsi dalam siaran persnya juga meminta pihak kepolisian dan kejaksaan mengembangkan kasus tersebut.
"Memperhatikan surat dakwaan JPU, kami menilai masih ada pihak lain yang turut menikmati uang hasil SPJ fiktif tersebut. Polisi harus mengembangkan hingga tuntas," ujar Koordinator Integritas, Arief Paderi.
Menurutnya, mustahil 380 Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif itu hanya dinikmati Mardinas, tanpa diikuti anggota DPRD yang akan menjalani perjalanan dinas.
"Keberlanjutan penuntasan kasus ini harus dilakukan. Jangan hanya terhenti terhadap tiga orang tersebut. Kesemuanya harus diusut tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum," tuturnya.
Sebelumnya dalam kasus itu, selain Mardinas juga terdapat dua nama terdakwa lain yang telah dimasukkan ke pengadilan, yakni mantan bendahara pengeluaran dewan Afriyanti Belinda, dan mantan Sekretaris dewan Rahmad Realso.
Dalam sidang perdana, Rabu (20/5) lalu Mardinas yang disidangkan terpisah didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jaksa Khalil Ibrahim dalam dakwaanya menyebutkan, terdapat 380 SPJ perjalanan dinas fiktif yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,9 miliar.
Selain menggunakan sendiri untuk kepentingan pribadi, Mardinas juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2010 sampai dengan 2012 tersebut dan memperkaya orang lain.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015