Bekasi (ANTARA News) - Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera memusnahkan barang bukti obat kadaluarsa yang diungkap Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota.
"Kepolisian sudah berkoordinasi dengan kami perihal pemusnahan barang bukti obat-obatan kadaluarsa tersebut," kata Pelaksana Pengawas Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Bekasi M Miftahul di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tindakan Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinkes merupakan hal yang tepat.
"Pemusnahannya ada tata cara tertentu, karena jika dilakukan sembarangan tanpa prosedur bisa mencemari lingkungan," katanya.
Miftahul mengatakan, pemusnahan harus dilakukan sesegera mungkin demi alasan mengantisipasi jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan.
Menurut dia, konsumsi obat kadaluarsa berbahaya bagi tubuh dengan efek paling cepat yang bisa dirasakan ialah gangguan pencernaan.
"Bila sudah demikian, tentu harus dihentikan, karena jika dilanjut terus-menerus, dampaknya bisa lebih berbahaya," katanya.
Menurut Miftahul, pencantuman tanggal kadaluarsa pada obat tidak dilakukan sembarangan, melainkan sudah berdasarkan perhitungan ilmiah.
"Jadi, begitu lewat tanggal kadaluarsa, kadar, kualitas, dan kemanfaatan sebuah obat akan berkurang," katanya.
Ia pun memberikan tips untuk mengetahui obat yang kadaluarsa.
Untuk obat yang berupa sirup, manakala sudah kadaluarsa cairannya tidak jernih lagi. Terkadang ada gumpalan yang mengambang di permukaannya.
Sementara obat yang berupa tablet, akan terlihat bintik-bintik hitam atau kecoklatan.
Sebelumnya Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga menimbun 1.560 botol, 19.000 butir, dan 306.000 tablet obat kadaluarsa.
Tersangka mengakui obat-obatan kadaluarsa tersebut sebagai stok yang tak terjual saat memutuskan menutup usaha toko obat di Pasar Proyek 2,5 tahun lalu.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015