"Kami sita ekstasi di apartemen tersangka AGZ alias Oka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Jakarta, Jumat.
Eko menyebutkan polisi meringkus Oka di depan PT Brajatama Jalan Senayan Nomor 59 Blok S Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (20/5) pukul 16.00 WIB.
Usai menangkap tersangka, polisi bergerak ke apartemennya guna mencari barang bukti sehingga menemukan ekstasi tersebut.
Selain ekstasi, petugas juga menyita barang bukti berupa alat hisap shabu (bong) dan timbangan digital.
Eko menuturkan penyidik kepolisian akan mengembangkan jaringan pengedar narkoba itu berdasarkan keterangan tersangka Oka.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5).
Utomo dan Iin menjadi tersangka pengguna dan pemilik shabu seberat 0,85 gram yang ditemukan di rumahnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015