Nunukan (ANTARA News) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 169 warga negara Indonesia yang bekerja secara ilegal di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, Jumat malam, mengungkapkan pada pekan ini pemerintah Kerajaan Malaysia dua hari berturut-turut mendeportasi (memulangkan) WNI ilegal yang bekerja di Negeri Sabah.
Pada pemulangan Kamis (21/5), sebanyak 37 orang yang berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga, Sandakan Negeri Sabah terdiri dari 25 laki dan 11 perempuan dan seorang anak laki-laki.
Pada pemulangan Jumat ini jumlahnya mencapai 132 orang yang berasal dari PTS Air Panas Tawau terdiri dari 88 laki-laki, 43 perempuan dan seorang anak laki-laki.
Ia menambahkan, dua kali pemulangan pekan ini sebagian besar tersangkut kasus keimigrasian yakni 154 orang, kasus narkoba 13 orang dan dua orang tersangkut kasus kriminal umum.
Sebelum dipulangkan ke daerah itu, Nasution katakan, WNI tersebut terlebih dahulu menjalani hukuman dengan jangka waktu yang berbeda-beda disesuaikan dengan jensi pelanggarannya.
Di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, WNI deportasi tiba sekitar pukul 19.30 wita menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres dijemput Satgas Penanganan WNI Bermasalah setempat.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015