Intinya tidak boleh melebihi dua kali masa sidang, jadi tidak akan lama. Kita akan targetkan tahun 2015,"

Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menargetkan rancangan undang-undang (RUU) untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas akan selesai pada tahun ini.

"Intinya tidak boleh melebihi dua kali masa sidang, jadi tidak akan lama. Kita akan targetkan tahun 2015," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha ketika ditemui dalam acara IPA Convex di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, inisiatif untuk merumuskan RUU memang berada di tingkat DPR-RI, akan tetapi pemerintah juga wajib merumuskan masukan ke dalam RUU tersebut.

Selain itu, penyelesaian RUU Migas tersebut juga sudah dicanangkan di dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk diselesaikan pada tahun ini, ujar Satya menambahkan.

Hal tersebut bertujuan agar semua pihak, DPR dan pemerintah, telah menyiapkan materi ketika dilakukan pembahasan tingkat satu.

"Maka pemerintah harus bersinkronisasi dengan kalangan internalnya, kami pun di DPR melaksanakan tanggung jawab. Kami harapkan beberapa bulan ke depan sudah ada persetujuan," ujarnya menjelaskan.

Apabila RUU tersebut telah dibahas di sidang paripurna, selanjutnya ketua DPR-RI akan mengirimkan surat kepada presiden yang meminta agar kementerian terkait melakukan pembicaraan dengan DPR-RI.

"Jangan berpikir proses ini memakan waktu bertahun-tahun, tidak lama. Yang lama justru menunggu sidang paripurnanya," tukas Satya.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015