Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menduga perusahaan sawit PT Sapta Karya Damai telah melakukan pelanggaran aturan karena menangkap orangutan.
"PT SKD harus mengakui salah, karena orangutan tersebut ditangkap pekerja dan karyawan di areal perkebunan mereka, terlepas apapun itu alasannya," kata Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit, Muriansyah kepada wartawan di Sampit, Jumat.
Penangkapan orangutan yang dilakukan pekerja dan karyawan PT SKD beberapa waktu lalu telah melukai orangutan, hingga orangutan tersebut harus diberikan perawatan.
Untuk menindak lanjuti kasus tersebut BKSDA Sampit telah memanggil sedikitnya tiga orang yang terdiri dari pekerja dan karyawan PT SKD untuk dimintai keterangan.
Ketiga orang yang dipanggil BKSDA untuk dimintai keterangan tersebut masing-masing berinisial Ps dan Dt sebagai pekerja pengangkut buah kelapa sawit.
Kemudian Hm karyawan sekaligus Kepala devisi 7 perusahaan sawit PT SKD, tempat orangutan tersebut ditangkap.
"Berdasarkan keterangan dari ketiga orang tersebut menyebutkan mereka memukul bagian tubuh orangutan tersebut dengan maksud untuk membela diri karena orangutan melakukan penyerangan," terangnya.
Ketiga orang tersebut juga mengaku tidak ada perintah dari pihak perusahaan untuk menangkap orangutan tersebut.
Muri mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan keterangan ketiga orang tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan BKSDA.
"Kita tunggu saja nanti apa keputusan pimpinan kami tersebut terkait kasus penangkapan orangutan di lokasi perkebunan PT SKD," ucapnya.
Muriansyah menjelaskan, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, siapapun dan pihak manapun tidak dibenarkan menangkap orangutan kecuali pihak yang berwenang seperti BKSDA.
Larangan itu diberlakukan untuk menghindari terjadinya kontak fisik antara manusia dengan satwa yang dilindungi, sebab selain dapat membahayakan keselamatan orangutan juga dapat mengancam jiwa orang yang menangkapnya.
"Tindakan mereka dengan menangkap orangutan kami anggap salah, sebab seharusnya mereka melaporkan ke pihak perusahaan kemudian pihak perusahaan melapor ke kami dan tugas kamilah yang menanganinya," katanya.
Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015