... kami menyadari tidak semua masukan kami diterima, tapi kami berharap dapat diikutsertakan dalam undang-undang yang baru...

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, mengatakan, revisi Undang-Undang Migas telah masuk dalam Prolegnas (Program Legislatif Nasional).

"Revisi undang-undang migas sudah ada di Prolegnas untuk harus diselesaikan tahun 2015," kata dia dalam gelaran Indonesian Petroleum Association (IPA), di Balai Sidang Jakarta, Jumat.

Agar sesuai dengan prosedur, Yudha berharap RUU dapat segera diparipurnakan.

"Mudah-mudahan dengan dukungan Kementerian ESDM plus DPR, maka pembicaraan tingkat satu akan lebih mudah. Hitungannya setelah pembicaraan tingkat satu tidak boleh lebih dari dua kali masa sidang," ujar Yudha.

"Untuk itu, karena sudah masuk Prolegnas 2015, Insha Allah akan selesai pada 2015," sambung dia.

Sementara itu, Menteri ESDM, Sudirman Said, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut memahami proses yang harus dijalani.

"Dari kami, draf sudah kami selesaikan, antar kementerian sedang diskusi, kami paham ada proses-proses formal yang harus kita tempuh," ujar Said.

Dalam kesempatan yang sama President Director dan CEO Medco Energi, Lukman Mahfoedz, berharap Undang-Undang Migas yang baru dapat mengakomodir semua kepentingan dan dapat berlaku lama.

"Kami berharap undang-undang baru dapat mengakomodasi semua kepentingan dan kami tidak ingin ada goinjnag-ganjing lagi, kalau bisa seperti diluar negeri undang-undang dapat berlaku 20 hingga 30 tahun," kata Lukman.

"Sebagai pelaku industri, kami menyadari tidak semua masukan kami diterima, tapi kami berharap dapat diikutsertakan dalam undang-undang yang baru," kata dia.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015