"Kita tindak karena ada laporan masyarakat yang dirugikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Jumat.
Iwan menegaskan polisi tidak akan bisa menindak produk ilegal tanpa ada laporan dari masyarakat atau pihak yang dirugikan.
Iwan mengungkapkan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPPRI) mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak tegas peredaran VCD bajakan.
Iwan menjelaskan penindakan terhadap peredaran VCD bajakan merupakan delik aduan sehingga polisi harus memiliki dasar atau laporan pengaduan untuk mengambil langkah hukum.
Iwan mengungkapkan polisi juga pernah menindak pelanggar hak cipta yang terjadi pada salah satu tempat karaoke.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015