Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengecam keras dugaan praktik jual beli Ijazah di sejumlah perguruan tinggi.
Menurut dia, praktik jual beli ijazah tersebut melanggar ketentuan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seperti di Pasal Pasal 28 ayat (6) dan (7), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (4).
"Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," kata Reni di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Oleh karenanya, ia mendesak Menteri Dikti agar segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aduan yang diterima di Kementerian Dikti atas praktik jual beli ijazah S-1 tersebut.
"Aparat kepolisian agar mengusut tuntas praktik kriminal ini yang jauh dari nilai-nilai keilmuwan," sebut politisi PPP itu.
Dalam kasus jual beli ijazah ini, juga patut dipertanyakan peran Kemendikti dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Perguruan Tinggi sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) UU No 12 Tahun 2012.
Kementerian Dikti pasca dipisah dari Kementerian Pendididkan Dasar Menengah di Kabinet Kerja ini menurut Reni semestinya jauh lebih fokus dalam mengelola Perguruan Tinggi (PT).
"Kasus ini justru menunjukkan pemisahan dua kementerian itu belum memberi dampak positif nyata bagi publik," demikian Reni.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015