Banda Aceh (ANTARA News) - Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf menegaskan, penebangan hutan yang dilakukan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) maupun liar di daerahnya akan segara dihapus untuk mencegah banjir yang sering melanda daerah itu. "Untuk memberi makan 4,2 juta rakyat Aceh tidak perlu menebang hutan. Jadi mulai sekarang penebangan hutan secara legal dan illegal harus segera dihapus," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu, menanggapi seringnya terjadi musibah banjir di Aceh. Irwandi menyatakan, musibah banjir yang terjadi di tujuh kabupaten di Aceh pada akhir tahun 2006 ini tidak lain diasebabkan oleh penebangan hutan, baik legal maupun illegal, terutama legal yang sifatnya masif. Karena memakai alat berat, maka mampu menebang secara maksimal apalagi konsesinya juga besar mencapai puluhan ribu hektare. "Jadi, kita tidak perlu berdebat lagi, yang jelas bahwa penyebab utama terjadinya banjir adalah penebangan hutan. Oleh karenanya penebangan hutan harus dihapuskan, HPH harus tidak ada lagi di Aceh," tegasnya. Ketika ditanya penghapusan HPH tdak bertentangan dengan program pemerintah pusat, menurut Irwandi berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) maka masalah hutan adalah wewenang Pemerintahan Aceh. Ia menyatakan, upaya memperbaiki kondisi hutan Aceh sekarang ini membutuhkan waktu cukup lama, mengingat kerusakannya sudah cukup parah. Banjir bandang yang terjadi sejak Kamis (21/12) yang melanda sejumlah kabupaten di Aceh, selain adanya puluhan korban jiwa yang meninggal dan seratusan warga yang hilang, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama rumah. Selain itu, sarana umum lainnya, seperti sekolah, kantor, dan rumah ibadah juga mengalami kerusakan cukup berarti. (*)
Copyright © ANTARA 2006