"Kami mengharapkan solusi M2M yang diterapkan di Kominfo bisa memangkas waktu perizinan seiring kebutuhan yang tinggi dari operator," kata Presiden Direktur Telkomsigma Judi Achmadi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya Kemenkominfo meresmikan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio yang berbasis M2M yang terintegrasi di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI).
Keputusannya untuk mengembangkan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio berbasis M2M dikarenakan semakin meningkatnya kebutuhan dan pemegang izin pengguna spektrum frekuensi radio yang membutuhkan percepatan, akurasi, dan efisiensi dalam penanganan proses perizinan frekuensi radio.
Menkominfo Rudiantara mengatakan dalam kerjasama dengan TelkomSigma ini dikembangkan aplikasi di sisi Kominfo, di mana nantinya klien bebas mengembangkan sesuai standar ditetapkan pemerintah.
"Setiap tahun lebih dari 300.000 permintaan Izin Stasiun Radio (ISR dari para operator di mana sebelumnya dilayani melalui interface manusia/semi manual). Padahal ini melibatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp1,1 triliun," ujar Rudiantara.
Menurutnya, agresifnya operator membangun jaringan menjadikan permintaan ISR makin tinggi.
"Sekarang kita pangkas perizinan dan kontak dengan manusia. Semua transparan, big client bisa langsung mengajukan dari kantornya sesuai dengan ketersediaan serta analisis teknis," ucapnya.
Sebelumnya, proses permohonan izin dapat diajukan secara daring (dalam jaringan) atau "online" melalui aplikasi laman dan secara luring (luar jaringan) atau "offline" melalui loket.
Khusus pengguna besar juga dapat mengirimkan permohonannya secara langsung dari mesin atau server operator menggunakan format pertukaran data dalam bentuk "file xml" yang standar.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015