Yang jelas rancangan Undang-Undang (RUU) CSR sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun tidak masuk prioritas. Tetapi tahun 2016 kita akan usahakan,"
Mataram (ANTARA News) - Anggota DPR RI berjanji akan menyelesaikan Undang-Undang dana tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility (CSR) pada tahun 2016.
"Yang jelas rancangan Undang-Undang (RUU) CSR sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun tidak masuk prioritas. Tetapi tahun 2016 kita akan usahakan," kata anggota Badan Legislasi DPR RI H Djalaludin Rahmat di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis saat melakukan kunjungan kerja bersama 10 orang rombongan Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Kota Mataram.
Hal itu dikemukakannya menjawab pernyataan dari Ketua Forum CSR Djainal A Simanjuntak yang meminta agar DPR segera mengeluarkan UU CSR.
Djalaludin Rahmat yang juga menjadi anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan, saat ini di badan legislasi (banleg) terdapat sekitar 120 rancangan UU yang diwariskan oleh banleg sebelumnya.
RUU CSR masuk menjadi salah satu dari 120 itu, namun RUU CSR tidak menjadi prioritas karena banleg harus membayar hutang yang belum dituntaskan oleh banleg priode sebelumnya.
Salah satunya, KUHP yang harus diprioritaskan untuk dievaluasi kembali, sebab KUHP ini berkaitan juga dengan UU lainnya.
Di samping itu, kendala lainnya belum dapat terealisasinya UU CSR karena, terlalu banyaknya hal yang ingin di Undang-Undangkan. Misalnya, UU Pekerja Kesehatan, UU Perawat, dan aja juga UU Kesehatan.
"Jadi kita kebanyakan UU. Padahal kata salah seorang negarawan di Yunani menyebutkan, makin korup sebuah negara maka makin banyak UU yang dibuat," katanya.
Terkait dengan itu, khusus untuk RUU CSR ini banleg sudah melakukan pembahasan. Dimana wacana pertama adalah menggabungkan dengan UU atau aturan lainnya sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh, seperti memasukkannya ke UU Perusahaan sehingga tidak membutuhkan proses yang terlalu panjang.
"Itu sudah kita bicarakan, dan saya memprediksi pada tahun 2016 RUU CSR bisa diloloskan, apakah itu berbentuk UU sendiri atau bagian dari UU yang lebih besar," katanya.
Pewarta: Nirkomala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015